- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya.
- Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.
- Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta yang Cair Akhir Bulan Ini
Perlu diperhatikan, untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM, pelaku UMKM terlebih dahulu harus diusulkan oleh dinas kabupaten/kota melalui provinsi.
Jika terdaftar jadi penerima, maka link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id akan menampilkan informasi seputar BLT UMKM.
Informasi yang ditampilkan seperti nama penerima, nomor KTP, nominal yang diterima, lokasi bank penyalur Banpres Tahap 2, serta alur pencairan dan link download SPTJM.
Bantuan BPUM Rp1,2 juta kemudian dapat cair setelah berkas pencairan seperti KTP asli dan fotokopi, buku rekening, dan SPTJM selesai diverifikasi pihak bank penyalur. ***