Nantinya, Pelaku Usaha Mikro yang terdaftar jadi penerima BPUM UMKM akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp1,2 juta.
BPUM UMKM tahap dua ditargetkan tersalur kepada 1,5 juta pelaku UMKM hingga akhir Juli 2021.
Baca Juga: Mendagri: TNI-Polri Pantau Warga Makan 20 Menit di Warteg dan Resto saat PPKM Level 4
Nantinya, total pelaku Usaha Mikro yang akan mendapatkan Banpres 2021 di Tahap 2 ini yaitu sebanyak 3 juta orang.
Pencairan BPUM UMKM Tahap 2 akan dilakukan pemerintah secara bertahap mulai bulan Juli, Agustus, hingga September 2021 mendatang, dengan rincian penerima sebagai berikut:
- Juli 2021: 1,5 juta pelaku Usaha Mikro
- Agustus 2021: 1 juta pelaku Usaha Mikro
- September 2021: 500 ribu pelaku Usaha Mikro
Namun, harus diingat Tidak sembarang orang bisa mendapatkan BPUM UMKM Rp1,2 juta.
Pasalnya, bantuan tersebut hanya akan diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan di bawah ini.