Mendagri: TNI-Polri Pantau Warga Makan 20 Menit di Warteg dan Resto saat PPKM Level 4

- 26 Juli 2021, 21:29 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden//

SERANG NEWS- Aturan PPKM Level 4 yang memperbolehkan masyarakat makan di tempat, baik di warteg ataupun restoran maksimal 20 menit disikapi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, aparat Satpol PP, TNI, dan Polri  akan diterjunkan untuk memantau penerapan aturan makan di warteg atau restoran maksimal 20 menit selama PPKM Level 4.

Teknisnya, Tito menyerahkan detail penerapan kebijakan tersebut pada petugas di lapangan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus, Jokowi Izinkan Konsumen Makan di Tempat Maksimal 20 Menit

Dalam aturan itu, pemerintah mengatur batasan makan di tempat selama 20 menit dengan maksimal 3 orang pengunjung.

Hal itu dilakukan sebagai upaya menghindari kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.

"Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak," tutur Tito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, dikutip SerangNews.com, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Berlaku 17 Agustus 2021, Update Frekuensi NET TV UHF Terbaru untuk Siaran TV Digital

Tito pun berpesan agar aparat di lapangan menerapkan aturan ini dengan persuasif dan santun. Ia

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x