Pasar Rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar Rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Fakta-Fakta Mariam Aziz, Istri Sultan Hassanal Bolkiah yang Diduga Selingkuh Dengan Aktor Indonesia
Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sedangkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai jam 20.00 WIB.
Jokowi mengizinkan bahwa setiap pengunjung diizinkan untuk makan di tempat dengan ketentuan waktu makan maksimal 20 menit.
Baca Juga: Jadwal Bulutangkis Indonesia Senin 26 Juli 2021, Akses Link Streaming Badminton Olimpiade Tokyo 2020
Pengaturan teknis di daerah masing-masing, Jokowi menyebut akan diatur oleh pemerintah daerah.
Termasuk juga koordinasi antara Menteri Koordinator dan Menteri terkait untuk membantu kebutuhan masyarakat terdampak PPKM Level 4.
Presiden Jokowi juga berjanji pemberian bantuan sosial kepada masyarakat serta bantuan usaha mikro dan kecil akan dilakukan peningkatan.