Jika muncul latar berwarna hijau maka pelaku Usaha Mikro dinyatakan lolos jadi penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta.
Selanjutnya dapat melakukan pencairan BPUM ke bank BRI dengan membawa berkas seperti KTP asli dan fotokopi, buku rekening, dan mengisi SPTJM.
Baca Juga: Update Daftar Bantuan Pemerintah Usai Penambahan Anggaran, dari BST, Prakerja hingga BLT UMKM
Dana bantuan Rp1,2 juta siap cair ke rekening BRI milik pelaku usaha mikro yang berhak jadi penerima BPUM tersebut.
Sementara itu, alokasi dana bantuan Rp1,2 juta yang siap cair mulai Juli 2021 hingga September mendatang yaitu sejumlah Rp3,6 triliun yang diberikan kepada 3 juta pelaku Usaha Mikro yang masuk dalam daftar penerima BPUM. ***