“Selain itu, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," tambahnya.
Sebelumnya kebijakan PPKM Darurat ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021 lalu.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.
Kebijakan diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.***