Baca Juga: Mal dan Masjid Tutup, Ini Aturan Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021
Selanjutnya, pada masa PPKM Darurat operasional KRL di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung hanya akan melayani naik dan turun pengguna pada pukul 04.00-07.30 WIB dan 16.15-19.15 WIB.
Hal itu sesuai dengan surat dari Bupati Lebak bernomor 440/2410-GT/VI/2021, tanggal 30 Juni 2021.
Dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga akan memperketat pembatasan pengguna dalam setiap kereta menjadi 52 orang per kereta atau 32% dari kapasitas.
Selain itu, KAI Commuter juga bekerja sama dengan Satgas Covid-19 untuk terus melakukan pemeriksaan tes acak antigen setiap harinya di sejumlah stasiun.
Baca Juga: Ini Aturan PPKM Darurat yang Bakal Diterapkan Presiden Jokowi Atasi Pandemi Covid-19
Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan ditengah meningkatnya penyebaran kasus Covid-19.
“Ayo #RekanCommuters kita patuhi aturan masa PPKM darurat ini untuk keselamatan bersama,” tulis akun Instagram @comuterline dikutip SerangNews.com.
Baca Juga: Pemberlakuan PPKM Darurat, Pilkades Serentak 144 Desa di Kabupaten Serang Resmi Ditunda