Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Berikut 44 Wilayah yang Ditetapkan

- 2 Juli 2021, 12:14 WIB
Ini Aturan PPKM Darurat yang Bakal Diterapkan Presiden Jokowi Atasi Pandemi Covid-19
Ini Aturan PPKM Darurat yang Bakal Diterapkan Presiden Jokowi Atasi Pandemi Covid-19 /Tangkapan layar Twitter/@jokowi//

"Saya minta masyarakat disiplin mematuhi kebijakan ini demi keselamatan kita semua," kata Jokowi.

Baca Juga: Mal dan Masjid Tutup, Ini Aturan Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021

Berikut 44 wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang akan diberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 :

1. Provinsi Banten:

- Kota Tangerang
- Tangerang Selatan

2. Provinsi DKI Jakarta:

- Jakarta Barat
- Jakarta Pusat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
- Jakarta Utara

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Khusus Jawa dan Bali

3. Provinsi Jawa Barat:

- Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kota Cirebon
- Kota Sukabumi
- Kota Banjar
- Karawang
- Purwakarta

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x