Kemenkominfo menegaskan, televisi lama tetap bisa digunakan namun masyarakat perlu untuk memberikan tambahan alat Set Top Box (STB).
“Sekalipun siarannya digital,televisi yang lama tetap bisa digunakan kok. Cukup tambahkan Set Top Box (STB). Harga STB terjangkau serta mudah merangkaikannya dengan televisi,” tulis akun Kemenkominfo, dikutip dari akun Instagram.
Cara Set Top Box (SBT)
Anda hanya perlu menambang perangkat Set Top Box agar bisa menyaksikan siaran di TV analog. Simak cara mencari saluran televisi secara manual.
- Pastikan televisi dalam kondisi AV
- Lalu sesuaikan dengan koneksi STB,apakah AV1, AV2 dan seterusnya,
- Setelah ditemukan, kemudian nyalakan STB.
- Tekan tombol "Menu" pada remot STB.
- Cari Menu "PENCARIAN SALURAN' dan Pilih 'PENCARIAN OTOMATIS' hingga pencarian dilakukan.
- Jika sudah dinyatakan selesai maka pilih 'SIMPAN'
- Jaringan TV digital sudah bisa dinikmati.
“#AyoNontonTVDigital, #MODI jamin...siaran digital itu gratis Iho! Hehe. Tidak bayar iuran, langganan dan bukan streaming internet sehingga tidak perlu pulsa,” ujarnya. ***