Ini Jadwal Penghentian Siaran TV Analog di Banten, Aceh dan Kalimantan Utara

- 15 Juni 2021, 20:41 WIB
Siaran TV analog SCTV resmi berhenti Selasa 17 Agustus. Ini frekuensi SCTC di TV digital CH UHF.
Siaran TV analog SCTV resmi berhenti Selasa 17 Agustus. Ini frekuensi SCTC di TV digital CH UHF. /Instagram @sctv/

 

SERANG NEWS -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dikabarkan mulai menghentikan siaran televisi analog secara total atau switch off (ASO).

Keputusan itu diambil seiring pemberlakuan
aturan Permenko Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Batas perubahan siaran tv analog berakhir pada 2 November 2022.

Dengan berlakunya aturan tersebut, sejumlah daerah tidak bisa menyaksikan siaran melalui televisi analog tahap pertama pada 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Markis kido Meninggal Dunia, Liliyana Natsir: Nggak Nyangka Secepat Ini!

Kemenkofinfo mulai merilis 5 daftar wilayah di Indonesia yang sudah tidak bisa lagi mengakses situs televisi analog per Agustus 2021.

Satu diantara kelima kota tersebut, diantaranya adalah Kota Serang Raya dan Kota Cilegon, Banten.

Berikut jadwal penghentian siaran TV analog untuk wilayah Serang Raya seperti Kota Serang dan Kabupaten Serang. Termasuk juga wilayah Kota Cilegon.

- Aceh (Kab. Aceh Besar Kota Banda Aceh),
- Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tj. Pinang),
- Banten (Kab. Serang , Kota Cilegon, Kota Serang),
- Kalimantan Timur (Kab. Kutai Karta negara,
Kota Samarinda, Kota Bontang),
- Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).

Baca Juga: Viral Video Antrean 5 Ribu Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Membludak Pasca Libur Lebaran

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x