Banten dan 4 Provinsi Ini Tak Bisa Lagi Nonton TV Analog dan Harus ke TV Digital Mulai 17 Agustus 2021

- 6 Juni 2021, 19:11 WIB
Siaran TV digital tahap 1, Banten dan 4 Provinsi tidak bisa nonton TV analog.
Siaran TV digital tahap 1, Banten dan 4 Provinsi tidak bisa nonton TV analog. /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

SERANG NEWS – Pemberlakuan TV digital akan diberlakuan sepenuhnya pada 22 November 2022. Namun, perberlakukan transformasi dari TV analog ke TV digital akan dimulai pada Agustus 2021.

Pada tahap awal pemberlakuan TV Digital, Banten dan empat provinsi tidak akan bisa menikmati TV analog dan harus berganti ke TV digital.

Perberlakukan ini akan dimulai pada 17 Agustus 2021. Hal ini sebagaimana ditegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI).

Baca Juga: TV Digital Apakah Menggunakan Internet? Simak dan Siapkan Alat Penangkap Sinyal Frekuensi TV

“Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog tahap satu paling lambat 17 Agustus 2021. Proses peralihan sudah dimulai sejak sekarang,” tulis Kominfo melalui siaran pers yang dipublis melalui akun Intagram Kominfo dan dikutip SerangNews.com, Minggu 6 Juni 2021.

Adapun 5 provinsi yang akan diberlakukan melakukan transformasi dari TV analog ke TV digital adalah sebagai berikut:

1. Aceh yang meliputi Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh

2. Kepulauan Riau yang meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.

3. Banten yang meliputi Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x