Kominfo Umumkan Jadwal Penghentian Siaran TV Analog Dilakukan 5 Tahap, Catat Waktunya!

- 7 Juni 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi siaran TV Digital
Ilustrasi siaran TV Digital /Pixabay/mohamed_hassan//

SERANG NEWS- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera menghentikan siaran televisi analog ke penyiaran digital secara bertahap di seluruh Indonesia.

Dikutip SerangNews.com dari siaran pers di Kominfo.go.id, pada Senin 7 Juni 2021, dikatakan bahwa pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran ini diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Ada sejumlah faktor yang mendasari kebijakan ini. Di antaranya praktik umum di dunia, masukan lembaga penyiaran, pertimbangan kesiapan industri, dan keterbatasan spektrum frekuensi radio.

Baca Juga: Warga Serang dan Cilegon Tak Bisa Nonton Siaran TV Analog, Siapkan Alat Ini untuk Pindah ke TV Digital

Baca Juga: Banten dan 4 Provinsi Ini Tak Bisa Lagi Nonton TV Analog dan Harus ke TV Digital Mulai 17 Agustus 2021

“Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan. Ini bertujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri ke siaran digital,” tulis Kominfo dalam siaran persnya.

Tercatat jumlah stasiun televisi di Indonesia mencapai 701 lembaga penyiaran.

Dari jumlah itu, banyak daerah yang punya kepadatan siaran televisi analog, dan hal itu menambah kompleksitas proses menuju ASO.

Baca Juga: Ramai Driver Gokilat Tolak Skema Baru, Gojek: Kebijakan Memeratakan Mitra Peroleh Insentif

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x