SERANG NEWS- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara bertahap akan melakukan penghentian siaran TV analog di seluruh wilayah Indonesia secara bertahap
Proses penghentian siaran TV analog pada tahap pertama ini dilakukan hingga 17 Agustus 2021 di beberapa kabupaten dan kota di Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), dipastikan tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.
Baca Juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Jawa Barat dan DKI Jakarta Lengkap dengan Tanggalnya
Berikut jadwal penghentian siaran TV analog untuk wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lengkap dengan tanggalnya.
Jawa Tengah
31 Desember 2021
Kabupaten Blora
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Tegal
Kota Pekalongan
Kota Tegal
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pati
Kabupaten Jepara
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Brebes
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrim Disertai Angin Kencang Intai 18 Provinsi Indonesia, Ini Wilayahnya
17 Agustus 2022