Habis Bendahara, Kini Giliran Ketua KONI Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

- 10 Juni 2021, 19:40 WIB
Kejari tetapkan Ketua KONI Tangsel berinisial RJ sebagai tersangka korupsi dana hibah
Kejari tetapkan Ketua KONI Tangsel berinisial RJ sebagai tersangka korupsi dana hibah /Ade maulana/SerangNews.com//

SERANG NEWS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel menetapkan Ketua KONI Tangsel, berinisial RJ sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2019, Kamis 10 Juni 2021.

Sebelumnya Bendahara KONI Tangsel, berinisial SHR sudah ditetapkan lebih dulu jadi tersangka dalam kasus yang sama, dan ditahan di rumah tahanan Serang, Banten, Jumat 4 Juni 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Aliansyah kepada wartawan mengatakan, penangkapan ketua KONI Tangsel berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik dari kasus penangkapan bendahara KONI sebelumnya.

Baca Juga: Kejari Tangsel Tahan Bendahara KONI, Diduga Korupsi Dana Hibah

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp7,8 Miliar Mencuat, Kantor KONI Digeledah Kejari Tangsel

"Dari hasil pengembangan, ditetapkan 1 tersangka lagi yaitu RJ yang menjabat sebagai Ketua KONI. Modusnya memanimulasi laporan dana hibah KONI 2019 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih berdasarkan perhitungan ispektorat," ujarnya kepada wartawan, Kamis 10 Juni 2021.

Akibat perbuatan RJ, Aliansyah menambahkan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

Dikatakan Aliansyah, dalam kasus tersebut RJ berperan sebagai penanggung jawab anggaran dan tidak ada keterkaitan dalam Pilkada Tangsel.

Baca Juga: Ketakutan Rocky Gerung, Hingga Gejala Buruknya Demokrasi di Indonesia Jika RUU KUHP Dihidupkan!

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x