Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp7,8 Miliar Mencuat, Kantor KONI Digeledah Kejari Tangsel

- 8 April 2021, 22:14 WIB
Tim Kejari Tangsel memperlihatkan barang bukti sitaan usai menggeledah kantor KONI, Kamis 8 April 2021
Tim Kejari Tangsel memperlihatkan barang bukti sitaan usai menggeledah kantor KONI, Kamis 8 April 2021 /Ade maulana/SerangNews.com//

SERANG NEWS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel di Jalan Permai 6 blok AX 7 Nomor 19, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kamis, 8 April 2021.

Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel Ryan Anugrah mengatakan, penggeledahan dilakukan atas adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2019

"Ini dilakukan berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel 2019," katanya saat konferensi pers usai penggeledahan, di kantornya, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Oknum Petugas Kejari Tangsel Piting dan Cekik Leher Wartawan saat Peliputan

Baca Juga: Dugaan Oknum Sekolah Negeri di Tangsel Jual Buku LKS Viral, Dindikbud: Sudah Dilarang dan Ditegur

Dijelaskan Ryan, proses penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.45 hingga 16.30 WIB.

Selama penggeledahan 5 jam itu, Korps Adhyaksa itu berhasil mengamankan ratusan dokumen terkait penggunaan dana hibah 2019. Terdiri dari satu box kontainer dan satu dus berisi dokumen, hingga satu unit komputer.

"Tim penyidik mengamankan 130 eksemplar dokumen yang terdiri dari SPJ, kwitansi dan satu unit komputer. Barang-barang tersebut kami sita untuk kepentingan penyidikan. Termasuk mencari berkas asli," terang Ryan

Baca Juga: Ingin Punya 15 Anak dari Aurel Hermansyah, Pernyataan Atta Halilintar Dikecam Komnas Perempuan

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x