"Penggeledahan itu dilakukan karena dokumen yang kami terima saat proses pemanggilan saksi berupa dokumen fotokopi. Jadi penggeledahan ini untuk mencari dokumen aslinya. Beberapa ketemu dan beberapa masih dalam pencarian," tuturnya.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel Ate Quesyini menambahkan, penyelidikan itu dilakukan lantaran adanya laporan perjalan dinas fiktif yang memanfaatkan dana hibah KONI 2019.
Baca Juga: Minta Polisi Lakukan Penyekatan, Gubernur WH Larang Warga Banten Mudik Lebaran Idul Fitri 2021
"Terkait kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi ada laporannya. Bisa dikatakan fiktif gitu lah. Kalau total kerugiannya masih kita hitung, dana hibah KONI 2019 itu sekira Rp7,8 miliar," jelas Ate.***