SERANG NEWS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menahan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel.
Pria berinisial SHR itu ditahan lantaran diduga memanipulasi dan melakukan korupsi dana hibah, Jumat 4 Juni 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Aliansyah mengatakan, tersangka SHR ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp7,8 Miliar Mencuat, Kantor KONI Digeledah Kejari Tangsel
Baca Juga: Oknum Petugas Kejari Tangsel Piting dan Cekik Leher Wartawan saat Peliputan
Aliansyah memastikan, penahanan SHR tersebut juga dimungkinkan akan berpotensi menambah tersangka lain sepanjang didukung dengan alat bukti.
“Ya, tersangka langsung kita tahan di Rutan Serang selama 20 hari. Kemungkinan ada potensi tersangka lainnya, selanjutnya akan ada pemeriksaan lebih lanjut, tidak tertutup kemungkinan sepanjang didukung oleh alat bukti,” terang Aliansyah ketika menggelar konferensi pers kepada wartawan di Kejari Tangsel, Serpong.
Aliansyah menambahkan, dari hasil penyelidikan, bahwa tersangka SHR diketahui merupakan bendahara KONI.
Baca Juga: 30 Orang Transgender Lakukan Perekaman e-KTP di Tangsel, Ini Kata Disdukcapil!