Tersangka Korupsi Hibah Pesantren di Banten Akan Diberhentikan Sementara sebagai PNS

- 28 Mei 2021, 19:33 WIB
Kepala BKD Provinsi Banten saat menjadi narasumber dialog Ramadhan Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten.
Kepala BKD Provinsi Banten saat menjadi narasumber dialog Ramadhan Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten. /Dok. Pokja/

SERANG NEWS – Tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah pesantren 2018 dan 2020 di Banten akan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten.

Pemberhentian sementara status PNS ini akan dilakukan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pemprov Banten.

“Dari kepegawaian, ketika yang bersangkutan ditahan, itu diberhentikan sementara. Yang memberhentikan PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian yakni Gubernur, langsung dan itu sudah disiapkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin saat dihubungi SerangNews.com melalui sambungan telepon, Jumat 28 Mei 2021.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren, Dua Mantan Pejabat Biro Kesra Pemprov Banten Ditahan Kejati

Hanya saja, lanjut Komarudin, pemberhentian tersebut bersifat sementara sampai ada keputuhan inkrah dari pengadilan.

“Itu sifatnya sementara dan menunggu hasil pengadilan. Kalau pengadilan bebas ya harus diaktifkan kembali, kalau kena vonis ya tetap,” kata Komarudin.

Kendati diberhentikan sementara, Komarudin menyatakan gaji yang bersangkutan tidak akan diberikan selama statusnya belum dikembalikan.

Baca Juga: Bongkar Otak Korupsi Hibah Pesantren di Banten, Pengacara Tersangka: Klien Saya Akan Jadi Justice Collaborator

Seperti diketahui dalam dugaan kasus korupsi dana hibah pesantren tahun anggaran 2018 dan 2020, Kejati Banten telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya adalah IS yang merupakan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten dan TS selaku ketua evaluasi hibah.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x