SERANG NEWS- RUU KUHP yang menyebut penghinaan kepada Presiden dan DPR bisa dikenai pidana, menggulirkan bola panas di masyarakat.
Salah satunya komentar pedas datang dari pengamat politik Rocky melalui akun YouTube miliknya Rocky Gerung Official.
Dikutip SerangNews.com dalam tayangan berjudul "Pasal Zombie, Berani Hina Presiden Jokowi, Awas Pidana Menanti!" Rocky Gerung mengatakan, keberadaan pasal tersebut merupakan gejala memburuknya demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: RUU KUHP Menghina Presiden dan DPR Bisa di Penjara, Ustadz Hilmi Firdausi: Kalau Menghina Ulama?
Baca Juga: Rocky Gerung Samakan Pelantikan Pegawai KPK sebagai ASN dengan Pemaksaan Hukuman ke Galileo Galilei
Tak hanya itu pria yang dikenal humble itu, justru memberikan sindiran menohok apabila peraturan tersebut disahkan.
"Yang paling khawatir harusnya saya, karena kalau pasal itu dihidupkan, wah habis saya, 540 anggota DPR langsung melakukan gugatan," terang Rocky Gerung sambil tertawa.
Lanjut Rocky, pasal itu menurutnya sebagai gejala memburuknya demokrasi di Indonesia.