Ketakutan Rocky Gerung, Hingga Gejala Buruknya Demokrasi di Indonesia Jika RUU KUHP Dihidupkan!

- 10 Juni 2021, 17:01 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung saat menghadiri acara Najwa Shihab disalah satu televisi swasta
Pengamat politik Rocky Gerung saat menghadiri acara Najwa Shihab disalah satu televisi swasta /Tangkapan layar YouTube/Najwa Shihab//

Pasal 218 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden/wapres dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Baca Juga: Kenali! Ini 3 Karakter dalam Game Island King, Salah Satunya Raja Pulau

Ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219 disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden/wapres dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 220 Ayat (1) disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Tunai BST Rp 300 Ribu Periode Juni Secara Online Pakai KTP Gratis di cekbansos.kemensos.go.id

Ayat (2) disebutkan bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden/wapres.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah