Ketakutan Rocky Gerung, Hingga Gejala Buruknya Demokrasi di Indonesia Jika RUU KUHP Dihidupkan!

- 10 Juni 2021, 17:01 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung saat menghadiri acara Najwa Shihab disalah satu televisi swasta
Pengamat politik Rocky Gerung saat menghadiri acara Najwa Shihab disalah satu televisi swasta /Tangkapan layar YouTube/Najwa Shihab//

SERANG NEWS- RUU KUHP yang menyebut penghinaan kepada Presiden dan DPR bisa dikenai pidana, menggulirkan bola panas di masyarakat.

Salah satunya komentar pedas datang dari pengamat politik Rocky melalui akun YouTube miliknya Rocky Gerung Official.

Dikutip SerangNews.com dalam tayangan berjudul "Pasal Zombie, Berani Hina Presiden Jokowi, Awas Pidana Menanti!" Rocky Gerung mengatakan, keberadaan pasal tersebut merupakan gejala memburuknya demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: RUU KUHP Menghina Presiden dan DPR Bisa di Penjara, Ustadz Hilmi Firdausi: Kalau Menghina Ulama?

Baca Juga: Rocky Gerung Samakan Pelantikan Pegawai KPK sebagai ASN dengan Pemaksaan Hukuman ke Galileo Galilei

Tak hanya itu pria yang dikenal humble itu, justru memberikan sindiran menohok apabila peraturan tersebut disahkan.

"Yang paling khawatir harusnya saya, karena kalau pasal itu dihidupkan, wah habis saya, 540 anggota DPR langsung melakukan gugatan," terang Rocky Gerung sambil tertawa.

Lanjut Rocky, pasal itu menurutnya sebagai gejala memburuknya demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Sambut Anniversary BTS, Fans ARMY Galang Dana untuk Para Ojek Online yang Jadi Pahlawan saat BTS Meal

"Ini satu gejala memburuknya demokrasi. Mestinya demokrasi bertumbuh, pidana terhadap pikiran publik berkurang apalagi terhadap kritik dan hinaan kepada presiden," paparnya.

Dia menegaskan, demokrasi tidak boleh menjadi penghalang orang memberikan penghinaan kepada Presiden yang merupakan sebuah jabatan kepala negara.

"Demokrasi tidak boleh menghalangi orang memberikan penghinaan terhadap presiden karena yang dihina kepala dari negara yang punya keistimewaan menghasilkan kebijakan, bukan personal," sambung dia.

Baca Juga: Kronologis Bocah 13 Tahun di Riau Disiksa dan Dikubur Hidup-Hidup oleh Bibi dan Paman, Polisi: Motif Dendam!

Sedangkan terkait pasal menghina DPR bisa terancam pidana. Dia mengungkit hak imunitas sebagaimana dimiliki anggota DPR.

Rocky pun mengingatkan bahwa DPR diberi hak kebal hukum karena dipilih rakyat sebagai wakil untuk membela masyarakat.

"Apalagi anggota DPR punya hak imunitas, bahkan kebal hukum, masak mau gugat rakyat yang pilih dia, yang memberi kekebalan hukum. Kekebalan hukum datang dari fungsi dia, karena dia membela rakyat maka kebal hukum dari kemungkinan dipidana," tukas pria yang akrab dipanggil sebutan RG.

Baca Juga: Artis Video TikTok di Bangladesh Dijebloskan ke Penjara, Polisi Selidiki Dugaan Jaringan Kelompok Kriminal

Sebagai informasi, dalam draf RUU KUHP yang beredar, aturan terkait penghinaan terhadap presiden/wapres diatur dalam BAB II Pasal 217-219.

Pasal 217 disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang diri presiden/wapres yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 218 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden/wapres dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Baca Juga: Kenali! Ini 3 Karakter dalam Game Island King, Salah Satunya Raja Pulau

Ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219 disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden/wapres dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 220 Ayat (1) disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Tunai BST Rp 300 Ribu Periode Juni Secara Online Pakai KTP Gratis di cekbansos.kemensos.go.id

Ayat (2) disebutkan bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden/wapres.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah