Mahfud MD lantas menyarankan Benny Harman dan angota Fraksi Partai Demokrat di DPR Ri melakukan pencoretan pasal tersebut jika dirasa kurang tepat.
“Karena sekarang di DPR, ya coret saja pasal itu. Anda punya orang dan fraksi di DPR,” cetus Mahfud.
Sebelumnya pihak Kemenkumham telah menyampaikan soal polemik pasal penginaan presiden di dalam RKUHP.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan, pasal tersebut tidak akan menghambat praktik demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Pamerkan Jam Tangan Lokal, Mahfud MD: Kita Harus Perhatikan, Birokrasi Jangan Bertele-tele
"Pasal penghinaan presiden tidak akan digunakan untuk memenjarakan mereka yang mengkritik kebijakan pemerintah," ujar Edward Omar Sharif Hiariej, Jumat 9 April 2021 yang dikutip SerangNews.com dalam Pikiran-rakyat.com
Wamenkumham yang lebih populer dengan sapaan Prof. Eddy itu juga mengatakan suatu kritik terhadap pemerintah tidak dapat dipidana.
"Sekali lagi, baca ayat tiganya, apabila itu suatu kritik terhadap pemerintah, tidak dapat dipidana. Ada di situ semua pasalnya," katanya.
Sebelum-sebelumnya, dalam berbagai kesempatan beberapa kelompok masyarakat sipil sempat mengkritik keputusan pemerintah, yang mempertahankan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP, karena ketentuan itu dinilai bakal membatasi kebebasan berpendapat.