Kemnaker Lanjutkan Program BLK Komunitas, Ini Syarat dan Program yang Dikembangkan

- 9 Juni 2021, 15:54 WIB
Kemnaker Buka Program BLK Komunitas, Ini Syarat dan Program yang Dikembangkan.
Kemnaker Buka Program BLK Komunitas, Ini Syarat dan Program yang Dikembangkan. /Instagram @kemnaker. /

 

SERANG NEWS - Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) RI memastikan program BLK Komunitas akan terus berlanjut.

BLK Komunitas adalah upaya penyebaran lembaga pelatihan kerja, agar masyarakat yang tinggal cukup jauh dari lokasi lembaga pelatihan kerja memiliki kesempatan meningkatkan keterampilan.

Program ini ditujukan agar masyarakat memiliki akses pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja lokal ataupun berwirausaha.

Bagi Anda yang berminat untuk mengajukan program BLK Komunitas, inilah persyaratan lembaga pemohon yang dapat mengajukan program BK Komunitas.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM PNM Mekar Tahap 2 Periode Juni 2021, Simak Dua Link Resmi Banpres BPUM

1. Lembaga pendidikan keagamaan non pemerintah, lembaga keagamaan non pemerintah serta federasi/konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

2. Memiliki lahan siap bangun seluas 266 m2 (dengan ukuran 19 m x 14 m) atau seluas 238 m2 (dengan ukuran 17 m x 14 m).

3. Lahan yang disiapkan merupakan lahan/tanah keras (tidak diperlukan pematangan/pengurugan lahan/tanah).

4. Lahan tersebut harus memiliki akses jalan dan halaman di sekitar gedung workshop yang akan dibangun serta mempunyai jaringan listrik yang memadai.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x