Kemnaker Ungkap Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Dihentikan

- 31 Januari 2021, 16:15 WIB
Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair. / kemnaker.go.id
Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair. / kemnaker.go.id /

SERANG NEWS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan resmi dihentikan karena tidak masuk alokasi APBN 2021. 

Demikian disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah saat menjawab pertanyaan wartawan usai menyaksikan penandatanganan MoU. 

Penandatangan MoU dilakukan antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Ditjen Binalattas dengan mitra, asosiasi/industri di BBPLK Medan.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan," ujarnya di Medan, Sabtu 30 Januari 2021 seperti dikutip dari Antara. 

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dihentikan, Kemnaker Sebut Program Ini Sebagai Gantinya 

Baca Juga: Tidak Dialokasikan di APBN 2021, Kemnaker Hentikan BLT Subsidi Gaji?

Akan tetapi, dikatakan Ida, BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa saja dilanjutkan tergantung pada situasi ekonomi nanti. 

"Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," tegas Ida.

Dengan adanya pernyataan dari Kemnaker ini, menjawab pertanyaan soal desas desus BLT BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini simpang siur. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Kemnaker Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x