SERANG NEWS - Kemnaker resmi menghentikan program bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.
Salah satu alasanya karena bantuan bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta tidak dialokasikan di APBN 2021.
Hal ini menjawab tentang kejelasan dari program ini, yang akhir-akhir ini santer dibicarakan di kalangan masyarakat.
Menaker Ida Fauziyah menuturkan, anggaran untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini tidak masuk dalam alokasi APBN 2021.
Baca Juga: Tidak Dialokasikan di APBN 2021, Kemnaker Hentikan BLT Subsidi Gaji?
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tidak Diperpanjang pada Tahun 2021, Ini Penjelasan Kemnaker
Namun, dikatakan Ida, BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa saja dilanjutkan tergantung situasi ekonomi.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujarnya di Medan, Sabtu 30 Januari 2021 seperti dikutip dari Antara.
Namun, dikatakan Ida, untuk membantu para pekerja yang terdampak Covid-19 pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.