SERANG NEWS - Program bantuan bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta tidak dialokasikan di APBN 2021.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji sebelumnya diberikan kepada karyawan terdampak pandemi Covid-19.
Banyak karyawan yang berharap BLT subsidi gaji untuk tahun 2021 tetap dilanjutkan karena cukup membantu karyawan di masa sulit seperti sekarang ini.
Namun kabar mengejutkan datang dari Kemnaker yang menyebut bahwa program BLT subsidi gaji bagi karyawan tidak dialokasikan di APBN 2021.
Baca Juga: Hanya 8 Bansos yang Diperpanjang Tahun 2021, Tidak Ada BLT Subsidi Gaji, Simak Penjelasan Kemnaker
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tidak Diperpanjang pada Tahun 2021, Ini Penjelasan Kemnaker
Hal itu, dipertegas oleh Menaker Ida Fauziyah. Menurutnya, BSU atau BLT subsidi gaji untuk tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujarnya di Medan, Sabtu 30 Januari 2021 seperti dikutip dari Antara.
Namun, dikatakan Ida, untuk membantu para pekerja atau karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.