SERANG NEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia terus menurun.
Berdasarkan data yang disajikan Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Hingga Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA. Pada 2019 terdapat 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia dan turun menjadi 93.374 pada 2020.
Baca Juga: Gombalan Sandiaga Uno kepada Istrinya Saat Blood Moon: Kamu Sejajar antara Hati dan Pikiranku
"Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," tulis akun Instagram @kemnaker pada Rabu 26 Mei 2021.
Dijelaskan juga, alur proses permohonan izin kerja TKA sebelum masa pandemi dan selama masa pandemi Covid-19 berbeda.
Jika sebelum kondisi Covid-19, perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengurus izin ke Kemnaker terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi.
Sedangkan selama masa pandemi Covid-19, pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan obyek vital strategis/nasional untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari Kementerian/Lembaga terkait.
"Kemudian izin tersebut dilanjutkan ke @Kemnaker dan terakhir ke @ditjen_imigrasi @kemenkumhamri," tambahnya.