Bongkar Otak Korupsi Hibah Pesantren di Banten, Pengacara Tersangka: Klien Saya Akan Jadi Justice Collaborator

- 26 Mei 2021, 21:56 WIB
Pengacara mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten IS Aloy Ferdinan sebut kliennya akan jadi justice collaborator untuk bongkar korupsi hibah pesantren di Banten.
Pengacara mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten IS Aloy Ferdinan sebut kliennya akan jadi justice collaborator untuk bongkar korupsi hibah pesantren di Banten. /Ken Supriyono/SerangNews.com/

SERANG NEWS – Pengacara mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten IS Aloy Ferdinan mengatakan, kliennya akan menjadi justice collaborator untuk membongkar kasus korupsi dana hibah pensantren 2018 dan 2020.

“Pak IS akan menjadi justice collaborator, Pak IS akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap sedetail-detailnya, seluas-luasnya siapa saja yang terlibat dalam (korupsi-red) dana hibah ini (pesantren),” kata Aloy saat hadir dalam diskusi ‘Mencari Otak Korupsi Dana Hibah Pesantren’ yang digelar Forum Lintas Batas, di Kota Serang, Rabu 26 Mei 2021.

Langkah itu diambil, lanjut Aloy, agar masyarakat Banten tahu secara terang benderang kasus korupsi tersebut. Kemudian, tidak akan ada lagi pemotongan dana hibah di kemudian hari.

“Permohonan untuk justice collaborator itu sudah pasti. Selanjutnya dia (IS-red) akan membongkar semua tahapan-tahapananya di persidangan nanti,” kata Aloy menegaskan usai diskusi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren, Dua Mantan Pejabat Biro Kesra Pemprov Banten Ditahan Kejati

Diketahui, kasus korupsi dana hibah untuk pondok pesantren 2018 dan 2020 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menentapkan lima tersangka.

IS selaku mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Banten pada Jumat 21 Mei 2021. IS ditetapkan sebagai tersangka bersama TS yang bertindak sebagai ketua tim evaluasi.

Penetapan IS dan TS menyusul tiga tersangka lainnya yang lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten pada kasus yang sama.

Diketahui, pada APBD tahun 2018 Pemprov Banten mengucurkan dana hibah Rp 66,2 miliar yang diperuntukan untuk 3.364 Ponpes. Masing-masing Ponpes mendapatkan sebesar Rp20 juta.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x