Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren, Dua Mantan Pejabat Biro Kesra Pemprov Banten Ditahan Kejati

- 21 Mei 2021, 21:39 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren, Dua Mantan Pejabat Biro Kesra Pemprov Banten Ditahan Kejati.
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren, Dua Mantan Pejabat Biro Kesra Pemprov Banten Ditahan Kejati. /Facebook Kejati Banten. /


SERANG NEWS - Dua mantan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Keduanya yakni IS selaku mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten tahun 2020 dan TS selaku Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020.

Keduanya ditahan atas dugaan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren tahun 2018 dan 2020.

Pada tahun 2018 keduanya diduga melakukan korupsi dana hibah bagi ponpes di Provinsi Banten sebesar Rp 66,280 miliar.

Baca Juga: Buka-bukaan Alasan Putus dari Billy Syahputra, Amanda Manopo: Capek Dikhianati

Sementara itu, pada tahun 2020, keduanya diduga melakukan korupsi yang sama sebesar Rp 117 miliar.

Kepala Asisten Intelejen (Kasintel) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto menuturkan penahan ini merupakan perkembangan dari penyidikan kasus dana hibah pesantren tahun 2018 dan 2020.

"Ada dua tambahan tersangka lagi, hasil ekspose tim penyidik dan keterangan saksi dan dua alat bukti," katanya kepada awak media, Jumat 21 Mei 2021.

Akibat perbuatannya, kedua mantan pejabat Pemprov Banten ini akan ditahan di Rutan Pandeglang hingga 20 hari ke depan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Sabtu 22 Mei 2021 OK Chef 2, Ikatan Cinta dan Amanah Wali 5

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x