Hal itu dilakukan guna memudahkan pihak Kejati Banten untuk melakukan penyelidikan lantaran kedua tersangka dikhawatirkan menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.
"Mereka ditahan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Ditahan di Rutan Pandeglang untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Terkait peran Gubernur Banten wahidin Halim yang diduga memberikan intruksi kepada tersangka mencairkan dana hibah tersebur, dipaparkan Adhyaksa, masih menunggu hasil perkembangan dari tin penyidik.
"Nanti tim penyidik menyampaikan rencana penyidikan ke depannya," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka IS, Alloy Ferdinan menuturkan, jika kliennya hanya menjalankan tugas dan intruksi yang diberikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mencairkan dana hibah ponpes pada tahun 2018 dan 2020.
Menurutnya, sebagai bawahan, kliennya hanya mengikuti apa yang sudah menjadi perintah dari Gubernur sebagai atasannya.
Bahkan, Alloy menyebutkan, jika seluruh penerima hibah ponpes merupakan saran dan masukkan dari seseorang kepada kliennya.
Namun, saat disinggung siapa nama orang tersebut, Alloy pun masih enggan menyebutkannya.
Baca Juga: Jadwal TV Sabtu 22 Mei 2021 SCTV dan Indosiar: Saksikan Episode Terakhir Mega Series Bismillah Cinta