Bongkar Otak Korupsi Hibah Pesantren di Banten, Pengacara Tersangka: Klien Saya Akan Jadi Justice Collaborator

- 26 Mei 2021, 21:56 WIB
Pengacara mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten IS Aloy Ferdinan sebut kliennya akan jadi justice collaborator untuk bongkar korupsi hibah pesantren di Banten.
Pengacara mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten IS Aloy Ferdinan sebut kliennya akan jadi justice collaborator untuk bongkar korupsi hibah pesantren di Banten. /Ken Supriyono/SerangNews.com/

Pria yang akrab disapa WH ini menjelaskan, secara administratif  pemberian dana hibah yang diatur dalam Perda Pemberian Dana Hibah Pondok Pesantren, tidak ada persoalan.

Secara mekanisme, penganggaran dilakukan oleh OPD, kemudian diproses Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dimasukkan menjadi RKUA-PPAS (Rencana Kebijakan Umum APBD- Prioritas Plafon Anggaran Sementara).

"Kemudian dibahas bersama dewan (DPRD Banten) lalu munculah RAPERDA, kemudian menjadi Perda untuk Tahun 2020. Kalau memang hibah itu salah atau konsepnya tidak sesuai, pastinya kena evaluasi Kemendagri. Karena Perda ini harus disetujui Kemendagri kemudian turun ke kita," ujarnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren di Banten Rp117 Miliar, LIRA: Tuntaskan, Jangan sampai Tenggelam

Pada mekanisme lainnya menurut Gubernur, dalam pelaksanaan pemberian hibah sudah disepakati bahwa penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan langsung oleh penerima dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Hibah itu bukan hanya pesantren, hibah itu banyak, bantuan-bantuan itu banyak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan itu dimana-mana memang begitu mekanismenya dan berdasarkan Undang-Undang. Saya mau bantu ponpes ya boleh, ada Undang-Undangnya dan sebagainya. Kebijakan itu dipayungi oleh peraturan-peraturan lain," jelasnya.

"Lalu dalam setiap kegiatan jangan dikorupsi itu sudah pesan Gubernur dari dulu. Tidak ada kepentingan. Gubernur masa motongin duit pesantren," sambung mantan Walikota Tangerang itu.

Berkaitan dengan kontrol yang dilakukan, Pemerintah Provinsi, kata Gubernur, sedari awal telah melakukannya. Salah satunya, melalui audit internal melalui Inspektorat serta bekerja sama dengan BPKP.

"Audit sedari awal memang kita lakukan sebetulnya. Tapi kan kemarin daya jangkau (spend of control) terlampau luas, karena ini diberikan ke 3.000 Pondok Pesantren. Tapi dari proses awalnya baik 2018 maupun 2020 sudah dilakukan verifikasi, rekomendasi, evaluasi, dan seluruh kegiatan aktivitas pengeluaran APBD ini didampingi BPKP. Saya yang minta langsung ke Kepala BPKP untuk diterjunkan, untuk mendampingi Pemprov Banten. Itu kita sudah lakukan," kata Gubernur.

Temuan Kejaksaan Tinggi terkait adanya pemotongan dana hibah pondok pesantren, kata Gubernur, akan menjadi perhatian khusus bahwa ke depannya perlu pengawasan lebih kepada para pelaksana di tingkat OPD.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah