Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten kembali menganggarkan dana hibah untuk 4.042 Ponpes sebesar Rp 117,7 miliar. Masing-masing Ponpes dianggarkan Rp 30 juta.
Baca Juga: Soal Korupsi Dana Hibah, PMII Banten: Usut Tuntas Pelaku, Pesantren Hanya Korban
Aloy juga mengatakan, bahwa kliennya adalah korban. “Klien kami adalah korban karena Kepala Biro Kesra (IS) di sini tidak memiliki kepentingan apapun terhadap para penerima hibah, khusunya pesantren atau pun kiai-kiai,” ujarnya.
Apalagi, sebut Aloy, kliennya melakukan itu semua atas perintah dari atasannya, yakni Gubenur Banten Wahidin Halim.
“Makanya pada waktu disampaikan, terlebih karena mendapat perintah dari atasannya yakni gubernur,” cetusnya.
“Pak Irfan sebagai Kepala Biro Kesra berkaitan dengan dana hibah 2018, 2020, intinya dia menjalankan ini atas keterangannya atas dasar arahan, pertimbangan dan masukan dari Gubernur Provinsi Banten,” kata Aloy dalam diskusi.
Baca Juga: Soal Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren, Kuasa Hukum FSPP Banten Pastikan FSPP Tidak Terlibat
Gubernur Banten Hormati Proses Hukum
Sebelumnya pada Senin 24 Mei 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim menggelar konferensi pers di rumah dinasnya. Ia menyatakan, akan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejati Banten terkait dana hibah pesantren.
"Kalau dari kajian ternyata ada temuan ya silakan. Saya tidak akan intervensi. Silakan saja, karena saya menghormati proses hukum dan menghormati Kejaksaan. Gak ada saya punya pikiran-pikiran intervensi," katanya.