Sebagai informasi, Amnesty International pada tahun lalu, mengemukakakan pendapat mengenai pasal penghinaan terhadap presiden, yakni Pasal 218 dan Pasal 219 RKUHP, represif dan dapat mengancam kebebasan berpendapat.
"Kritik terhadap pemerintah itu sangat penting agar pemerintah dapat berbenah diri dan hati-hati dalam mengambil keputusan atas suatu kebijakan," tulis Amnesty International dalam catatan kritisnya terhadap RKUHP tahun lalu.***