Politisi Demokrat Bandingkan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP di Masa SBY, Mahfud MD: Agak Ngawur!

- 10 Juni 2021, 09:47 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi pernyataan Politis Partai Demokrat Benny Harmad yang bandingkan pasal penginaan presiden di era SBY.
Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi pernyataan Politis Partai Demokrat Benny Harmad yang bandingkan pasal penginaan presiden di era SBY. /Instagram@mohmahfudmd/

Sebagai informasi, Amnesty International pada tahun lalu, mengemukakakan pendapat mengenai pasal penghinaan terhadap presiden, yakni Pasal 218 dan Pasal 219 RKUHP, represif dan dapat mengancam kebebasan berpendapat.

"Kritik terhadap pemerintah itu sangat penting agar pemerintah dapat berbenah diri dan hati-hati dalam mengambil keputusan atas suatu kebijakan," tulis Amnesty International dalam catatan kritisnya terhadap RKUHP tahun lalu.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x