Pemberangkatan Haji 2021 Dibatalkan, Ini Dokumen dan Prosedur Pengembalian Biaya Haji

- 9 Juni 2021, 16:04 WIB
Berikut  Dokumen dan Prosedur Pengembalian Biaya Haji yang harus disiapkan jamaah yang agagal berangkat haji.
Berikut Dokumen dan Prosedur Pengembalian Biaya Haji yang harus disiapkan jamaah yang agagal berangkat haji. /Pixabay/Abdullah_Shakoor. /

SERANG NEWS - Pemerintah RI memutuskan untuk menunda kembali pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 2021.

Hal ini diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan demi mengutamakan keselamatan jemaah di masa pandemi Covid-19.

Bagi Anda calon jemaah haji yang batal berangkat dan ingin mengambil setoran pelunasannya.

Yuk, simak prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) di bawah ini.

Baca Juga: Kemnaker Lanjutkan Program BLK Komunitas, Ini Syarat dan Program yang Dikembangkan

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota dengan menyertakan beberapa dokumen.

2. Dokumen meliputi bukti asli setoran lunas BIPIH dari Bank Penerima Setoran (BPS), fotokopi buku tabungan (perlihatkan aslinya), fotokopi e-KTP, dan nomor telepon calon jemaah haji.

3. Petugas Haji dan Umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumentasi dinyatakan lengkap dan sah.

4. Kepala KanKemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x