Jemaah Haji 2021 Asal Indonesia Gagal Berangat, Simak Tahapan Pengembalian Dana Haji 2021 versi Kemenag

- 6 Juni 2021, 08:58 WIB
Umat muslim sedang melakukan ibadah haji di Kota Mekah.
Umat muslim sedang melakukan ibadah haji di Kota Mekah. /Pexels/

SERANG NEWS -- Pemerintah Indonesia memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji 2021. Hal ini diatur melalui keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2021 akan menjadi jamaah haji pada tahun 2022.

Meski begitu ia tidak keberatan apabila para jemaah haji ingin mengambil dana haji yang sudah disetorkan ke pemerintah.

Seluruh jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bisa mengajukan pengembalian permohonan dana untuk membatalkan pemberangkatan haji 2021.

"Dana haji aman, bisa diambil kembali,"kata Yaqut melalui konfrensi persnya.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Kalau Negara Lain Pergi Haji, Rakyat Kita Harus Pergi Haji

Walaupun dana setoran haji dikembalikan, seluruh jemaah haji 2021 akan tetap diberangkatkan pada tahun 2022.

Keputusan tidak memberangkatkan Jemaah haji 2021 karena pertimbangan pandemi covid-19. Selain itu, belum keluarnya kuota resmi Jemaah haji dari pemerintah Arab Saudi.

 Baca Juga: Haji 2021 Dibatalkan, Fahri Hamzah: Prioritaskan Jamaah yang Telah Menabung 10 Tahun!

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x