SERANG NEWS - Pelaksanaan Haji 2021 secara resmi dibatalkan melalui konferensi pers Kemenag hari ini, Kamis 3 Juni 2021.
Pembatalan Haji 2021 disebabkan memerhatikan kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengancam.
Pembatalan Haji 2021 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama RI No 660 tahun 2021.
Baca Juga: Kemenag Investasikan Dana Jemaah Haji Rp7,05 Triliun ke Bank Syariah
Keputusan tersebut berisi tentang pembatalan keberangkatan jamaah Haji pada tahun 2021.
"Dengan ini, kementerian agama RI menyatakan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada tahun 2021 masehi," ujar Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Kemenag RI.
"Kami telah berkomunikasi dengan komisi VIII DPR RI, ulama, ormas islam, dan biro perjalanan haji 2021 terkait hal ini," tambahnya.
Baca Juga: Akses Live Streaming Timnas Indonesia vs Thailand di Kualifikasi Piala Dunia 2022
Lebih lanjut, pemerintah Arab Saudi dinyatakan menutup akses bagi jamaah Indonesia melakukan ibadah haji tahun ini.
Selain itu, pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan bagi Arab Saudi batalkan mengundang Indonesia tandatangani nota kesepahaman tentang persiapan ibadah haji tahun ini.