SERANG NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menginvestasikan dana jemaah haji Indonesia yang gagal berangkat ke Bank Syariah.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, dana jemaah haji reguler tahun 2020 tercatat sebesar Rp7,05 triliun dari jumlah 196.865 jemaah.
"Dana yang terkumpul semuanya baik setoran awal dan setoran lunas sebanyak Rp7,05 triliun," katanya dikutip SerangNews dari kanal YouTube Kemenag RI pada Kamis 3 Juni 2021.
Baca Juga: Sertifikat SKD Direalisasikan pada Pelaksanaan CPNS 2021, Berikut Link dan Cara Mengunduhnya
Selain itu, ucap dia, dari dana jemaah haji yang berjumlah sebanyak 15.084 jemaah terkumpul dana sebesar 120,67 juta dolar.
"Seluruh dana yabg kami kelola aman, dana tersebut sekarang di investasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah," ucapnya.
Senada, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan dana yang terkumpul dari jemaah haji aman.
"Uang jemaah aman, dana haji aman, bisa diambil kembali atau tetap ada di BPKH," katanya.
Ia juga menyangkal jika Indonesia masih memiliki tagihan yang belum dibayar ke pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar.