Haji 2021 Batal Berangkat, Begini Cara Pengembalian Biaya Perjalanan Haji

- 5 Juni 2021, 09:51 WIB
Ilustrasi jemaah haji
Ilustrasi jemaah haji /Pixabay/Abdullah_Shakoor//

 


SERANG NEWS
- Pemerintah Indonesia melaluai Kementerian Agama telah memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama di Jakarta, Pada Kamis 3 Juni 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Menag Yaqut Pastikan Jemaah Haji Indonesia Gagal Berangkat Tahun Ini, Alasannya Kesehatan dan Keselamatan!

Baca Juga: Yandri Susanto: Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Bukan Karena Utang

Dalam KMA tersebut, ditegaskan bahwa calon jemaah haji yang batal berangkat, dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, dikutip SerangNews.com dari Kemenag.go.id.  pada Sabtu, 5 Juni 2021.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Baca Juga: Kemenag Investasikan Dana Jemaah Haji Rp7,05 Triliun ke Bank Syariah

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x