Warga Serang Raya Tak Bisa Menonton TV Analog Mulai Agustus, Simak Cara Setting BTS Agar Tidak Ganti TV

- 9 Juni 2021, 01:36 WIB
Pemerintah Akan Berhentikan Penyiaran TV Analog per 2 November 2022, Ini penjelasannya.
Pemerintah Akan Berhentikan Penyiaran TV Analog per 2 November 2022, Ini penjelasannya. /Pixabay.com/afra32.

 

SERANG NEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menghentikan siaran televisi analog secara total atau switch off (ASO).

Penghentian siaran itu menyusul berlakunya Permenko Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Batas perubahan siaran tv analog berakhir pada 2 November 2022.

Dengan  berlakunya aturan tersebut, sejumlah daerah tidak bisa menyaksikan siaran melalui televisi analog tahap pertama pada 17 Agustus 2021.

Kemenkofinfo mulai merilis 5 daftar wilayah di Indonesia yang sudah tidak bisa lagi mengakses situs televisi analog per Agustus 2021.

Satu diantara kelima kota tersebut, diantaranya adalah Kota Serang Raya dan Kota Cilegon, Banten.

“Catat tanggalnya ya SobatKom, Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog tahap satu paling lambat 17 Agustus 2021. Proses peralihan sudah dimulai sejak sekarang,” tulis akun Kemenkominfo, dikutip SerangNews.com.

Baca Juga: Migrasi TV Analog ke Digital Dimulai, Begini Cara Cek Sinyal TV Digital Beserta Link Downloadnya

Tahap Satu, daerah layanan yang dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke digital adalah sebagian kabupaten dan kota di provinsi berikut ini:

  1. Aceh (Kab. Aceh Besar Kota Banda Aceh),
  2. Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tj. Pinang),
  3. Banten (Kab. Serang , Kota Cilegon, Kota Serang),
  4. Kalimantan Timur (Kab. Kutai Karta negara, Kota Samarinda, Kota Bontang),
  5. Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).

Baca Juga: Kominfo Umumkan Jadwal Penghentian Siaran TV Analog Dilakukan 5 Tahap, Catat Waktunya!

Dengan adanya perubahan menuju TV digital, bukan berarti masyarakat harus membeli televisi baru yang berdampak menambah beban masyarakat.

Kemenkominfo menegaskan, televisi lama tetap bisa digunakan namun masyarakat perlu untuk memberikan tambahan alat Set Top Box (STB).

“Sekalipun siarannya digital,televisi yang lama tetap bisa digunakan kok. Cukup tambahkan Set Top Box (STB). Harga STB terjangkau serta mudah merangkaikannya dengan televisi,” tulis akun Kemenkominfo.

Baca Juga: Tanpa Perlu Ganti Televisi, Siapkan Alat Ini untuk Migrasi Frekuensi TV Analog Menuju TV Digital

Cara Set Top Box (SBT)

Anda hanya perlu menambang perangkat Set Top Box agar bisa menyaksikan siaran di TV analog. Simak cara mencari saluran televisi secara manual.

  • Pastikan televisi dalam kondisi AV
  • Sesuaikan dengan koneksi STB,apakah AV1, AV2 dan seterusnya,
  • Setelah ditemukan, kemudian nyalakan STB.
  • Tekan tombol "Menu" pada remot STB.
  • Cari Menu "PENCARIAN SALURAN' dan Pilih 'PENCARIAN OTOMATIS' hingga pencarian dilakukan.
  • Jika sudah dinyatakan selesai maka pilih 'SIMPAN'
  • Jaringan TV digital sudah bisa dinikmati.

Baca Juga: Banten dan 4 Provinsi Ini Tak Bisa Lagi Nonton TV Analog dan Harus ke TV Digital Mulai 17 Agustus 2021

Baca Juga: Banten dan 4 Provinsi Ini Tak Bisa Lagi Nonton TV Analog dan Harus ke TV Digital Mulai 17 Agustus 2021

Baca Juga: Terpopuler: Video Pemerkosaan Perempuan Bangladesh Viral di TikTok, Pelakunya Ditangkap

“#AyoNontonTVDigital, #MODI jamin...siaran digital itu gratis Iho! Hehe. Tidak bayar iuran, langganan dan bukan streaming internet sehingga tidak perlu pulsa,” ujarnya. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x