Golongan IV (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Penting! Begini Cara Mengatasi NIK KTP Tidak Sesuai KK saat Daftar CPNS 2021
Selain gaji berdasarakan golongan, para PNS juga mendapatkan tunjangan yang tak hanya gaji pokok. Namun tunjangan juga yang di dapat setiap PNS berbeda-beda.
Berikut ini tunjangan PNS meliputi :
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan anak
3. Tunjangan kemahalan
4. Tunjangan beras
5. Tunjangan jabatan
6. Tunjangan kinerja.
Dalam jenis tunjangan diatas, Tunjangan di bagi kedalam beberapa rincian sebagai berikut :
1. Tunjangan Suami/istri 5 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak
3. Tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari.
4. Tunjangan perjalanan dinas.
Baca Juga: Link Download Sertifikat SKD Bagi CPNS 2021 dan PPPK di sertifikat.bkn.go.id
Dana Pensiun PNS
Adapun CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS akan mempunyai hak untuk mendapatkan dana pensiun. Lain hanya dengan PPPK ketika sudah diangkat PNS maka tidak mempunyai hak untuk memperoleh dana pensiun. Hal tersebut karena PPPK statusnya adalah kontrak kerja bukan pegawai tetap.