"Karena tujuan penyelenggaraan ibadah haji ada tiga yakni pembinaan, pelayanan dan perlindungan," tambahnya.
Baca Juga: Kemenag Investasikan Dana Jemaah Haji Rp7,05 Triliun ke Bank Syariah
Khoirizi menambahkan, Indonesia memutuskan pembatalan keberangkatan jamaah haji 2021 tanpa menunggu konfirmasi pihak Arab Saudi karena berpacu dengan waktu.
Diketahui, Indonesia memiliki masalah perizinan dengan Arab Saudi untuk memberangkatkan jamaah haji tahun ini.
"Kita awalnya ingin menunggu konfirmasi dari Arab Saudi tapi akan memakan waktu," ujarnya.
Baca Juga: Yandri Susanto: Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Bukan Karena Utang
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, juga menegaskan perihal sebab dibatalkannya haji tahun ini.
"Hingga saat ini, Indonesia belum dibolehkan memberangkatkan jamaah Haji Indonesia ke Jeddah dan Madinnah," ujar Yandri Susanto.
Yandri Susanto berharap, meski haji 2021 dibatalkan, pelaksanaan umroh 2021 masih bisa diupayakan.
"Saya harap Presiden Jokowi atau Menteri Luar Negeri bisa melobi Arab Saudi agar setidaknya umroh tetap bisa berjalan," katanya. ***