Kemenkumham Janjikan Perlindungan Hukum Petugas Pemasyarakatan yang Tanggani Napi Teroris

- 3 Juni 2021, 21:12 WIB
Kemenkumham janjikan perlindungan hukum petugas pemasyarakatan yang tangani Napi teroris.
Kemenkumham janjikan perlindungan hukum petugas pemasyarakatan yang tangani Napi teroris. /Dok. Kemenkumham for SerangNews.com/

SERANG NEWS – Kemenkumham janjikan perlindungan hukum bagi seluruh petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang menangani narapidana (napi) tindak pidana terorisme.

Jaminan ini disampaikan Kepala Biro (Karo) Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Heni Susila Wardoyo saat rapat koordinasi fasilitasi pengamanan petugas pemasyarakatan dalam penanganan tindak erorisme di Hotel Java Heritage, Purwokerto 2 Juni 2021.

“Bapak Ibu petugas pemasyarakatan tidak usah takut dengan pelanggaran HAM selama menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. Justru ketika Bapak Ibu menjalankan tugas, itu berarti sedang menjalankan HAM,” katanya melalui siaran pers yang diterima SerangNews.com, Kamis 3 Juni 2021.

Rapat koordinasi ini diprakarsai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai koordinator kementerian/ lembaga dalam penanganan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Seleksi CPNS Kemenkumham 2021 Diundur, Begini Penjelasannya

Garansi tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Orta). Dalam Pasal 104 disebutkan bahwa Bagian Layanan Advokasi Hukum (LAH) memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan advokasi hukum kementerian.

Aturan tersebut diperkuat lagi dengan terbitnya Permenkumham Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan kedua aturan tersebut, seluruh pegawai Kemenkumham berhak mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum kementerian, termasuk petugas pemasyarakatan yang menangani tindak pidana terorisme,” katanya.

Baca Juga: Resmi, Polisi Tetapkan Munarman Tersangka Dugaan Keterlibatan Aksi Terorisme

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x