Gegara Rumah Warisan, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Negeri Bandung

- 25 Mei 2021, 19:08 WIB
Gegara Rumah Warisan, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Negeri Bandung.
Gegara Rumah Warisan, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Negeri Bandung. /Pixabay/mohamed_hassan./

Sementara itu, kuasa hukum ibu yang digugat, Egi Kamaludin membenarkan bahwa kliennya itu menjual tanah dan bangunannya yang menjadi objek yang diperkarakan.

"Betul (dijual), tapi itu sudah sah karena ibu Ai Maswati ini ahli waris yang sah dari suaminya," ujar Egi.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah