Gegara Rumah Warisan, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Negeri Bandung

- 25 Mei 2021, 19:08 WIB
Gegara Rumah Warisan, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Negeri Bandung.
Gegara Rumah Warisan, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Negeri Bandung. /Pixabay/mohamed_hassan./

Baca Juga: Hina Gus Miftah di Medsos, Seorang Pemuda Dicokok Polsek Panggul Trenggalek

"Dia (penggugat) diusir, di datangi orang akan dilaporkan ke polisi, dan ternyata sudah dilaporkan ke polisi, dan kami sudah dipanggil dan kami sudah menghadapinya," tutur Musa.

Gugatan yang dilakukan kliennya itu ke PN Bandung merupakan langkah hukum. Sehingga RP juga dijadikan tergugat dalam perkara tersebut.

Dikatakan Musa dalam perkara tersebut J dan B menggugat ibu kandungnya karena mengalami kerugian sebesar Rp40 juta sebagai biaya memperjuangkan hak hukumnya.

Kedua penggugat juga mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar karena mengalami beban moril setelah mengalami intimidasi.

Baca Juga: Seorang Siswa SMP Cilograng Hilang Terseret Arus Pantai Ciantir, Sawarna, Lebak

Meski begitu, Musa mengaku akan berupaya maksimal untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa.

Meskipun sebelumnya telah menempuh tahap mediasi yang belum mendapat kesepakatan.

"Persoalan ini sangat sensitif karena ada Ibu Kandung sebagai pihak Tergugat II, persoalan ini harus disikapi secara hati-hati," katanya.

"Tetap mengedepankan upaya persuasif di luar persidangan meskipun proses hukum harus tetap berjalan," kata dia dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah