Wow! Gugat Cerai Di Pengadilan Agama Serang Capai 3304 Perkara

- 15 Desember 2020, 19:18 WIB
Ilustrasi gugat cerai.
Ilustrasi gugat cerai. /Pixabay/LillyCantabile./

SERANG NEWS - Sepanjang tahun 2020 perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Serang mencapai 3304 perkara. 

Panitera Pengadilan Agama Serang, Baehaki mengatakan dibanding dengan tahun 2019, untuk tahun 2020 ada peningkatan signifikan. 

Salah satunya dipengaruhi karena adanya pandemi Covid-19 yang berakibat pada melemahnya perekonomian masyarakat. 

Di tahun 2020 ini kasus tertinggi, sambung Baehaki terjadi di bulan Mei yang merupakan awal adanya pandemi Covid-19, mencapai hampir 300 perkara.

Baca Juga: Selama Pilkada, Bawaslu Serang Terima 24 Laporan Pelanggaran 

Baca Juga: Melalui Lomba Baca Kitab Kuning, PKS Dorong Pemprov Banten Fasilitasi Ponpes dengan Perpustakaan

"Kalau di rata ratakan yang gugat cerai usiannya masih 30 tahun. Karena orang baru menikah masih punya anak satu," katanya, Selasa 15 Desember 2020.

Baehaki melanjutkan, 80 persen yang menggugat cerai adalah dari perempuan, sedangkan 20 persennya dari laki-laki. Adapun alasan dari perempuan yaitu faktor ekonomi.

"Kebanyakan dari pihak perempuan yang gugat cerai presentasi 80 persen alasannya faktor ekonomi," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah