Polisi Bubarkan Organ Tunggal Dalam Resepsi di Kota Serang

- 12 Desember 2020, 18:30 WIB
Polisi saat menghentikan organ tunggal di acara resepsi pernikahan
Polisi saat menghentikan organ tunggal di acara resepsi pernikahan /Humas Polsek Cipocok Jaya/

SERANG NEWS - Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Polda Banten bersama Satpol PP Kecamatan Cipocok Jaya bubarkan pertunjukan musik organ tunggal di sebuah acara resepsi di Lingkungan Bedugan, Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.

Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Supriyanto mengatakan selain tanpa izin, pertunjukan tersebut juga tidak mengindahkan protokol kesehatan covid-19.

Petugas gabungan Satga Covid-19 Kecamatan Cipocok Jaya membubarkan acara tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Film Fury, Kisah Perang Sekutu dan Pasukan Nazi Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

"Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengadakan acara hiburan tanpa izin dan yang berdampak kerumunan," katanya kepada wartawan saat di konfirmasi Sabtu 12 Desember 2020.

Agus melanjutkan, langkah tersebut dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

"Kami menghawatirkan kegiatan itu (orgen musik) dapat mengundang orang banyak yang berdampak kerumunan," imbuhnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan serupa karena masih kondisi covid-19.

Baca Juga: Catat Rekor, BTR Ryzen Pemain Pertama yang Berhasil Capai 100 Kills di PMGC

Halaman:

Editor: Adi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah