BPK Akan Lakukan Investigasi Laporan Keuangan Bank Banten

- 11 Desember 2020, 08:44 WIB
Kantor Bank Banten
Kantor Bank Banten /Serangnews/

SERANG NEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor perwakilan Provinsi Banten akan melakukan investigasi terhadap laporan keuangan Bank Banten tahun 2019. Investigasi itu akan dilakukan menyusul adanya surat permohonan dari salah satu nasabah Bank Banten.

Berdasarkan Pasal 823 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana BPK, yang mempunyai kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap laporan yang masuk baik dari lembaga, instansi atau masukan dari masyarakat adalah Auditoriat Utama Investigatif (AUI).

Untuk itu, Kepala BPK akan meneruskan permohonan audit investigasi ini ke AUI selaku pihak yang memiliki TUPOKSI untuk melakukan audit investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, perhitungan kerugian negara/daerah dan pemberian keterangan ahli.

Baca Juga: Ratu Tatu Menang Pilkada Versi Quick Count, Samatu Minta Intensif Guru Ngaji Terus Bergulir

"Bahwa apa-apa yang menjadi dasar dari surat permohonan yang kami terima, terkait permintaan audit investigatif terhadap laporan keuangan Bank Banten tahun 2019, kami teruskan ke bagian yang mempunyai kewenangan untuk selanjutnya dilakukan perencanaan pemeriksaan," jelas Kepala BPK Provinsi Banten dalam keterangan suratnya yang redaksi dapatkan, Kamis 10 Desember 2020.

Bahwa sebagaimana diketahui, pada tanggal 23 November 2020 lalu, Moch Ojat Sudrajat bersurat ke BPK Perwakilan Banten, dengan Nomor : 075/PRI-KIP/XI/2020 tanggal 20 Nopember 2020 yang juga ditembuskan kepada Gubernur Banten selaku PSPT (Pemegang Saham Pengendali Terakhir), Manajemen PT. BGD selaku PSP (Pemegang Saham Pengandali), Ketua OJK serta Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Sedangkan alasan pelapor melakukan pengajuan audit investigasi ini adalah diantaranya pada Bank Banten per 17 Juni 2019, telah ditetapkan oleh OJK sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI). Penilaian tersebut dikarenakan nilai NPL-nya dapat dipastikan lebih dari 5%.

"Laporan keuangan tersebut sudah disetujui dan disahkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada tanggal 17 Juli 2020," jelas Ojat.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Shopee Hadirkan Stray Kids dan GOT7 dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Halaman:

Editor: Adi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x