Selama Pilkada, Bawaslu Serang Terima 24 Laporan Pelanggaran

- 15 Desember 2020, 16:08 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi. /Serangnews. /

SERANG NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menuturkan selama empat bulan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang berlangsung ada 24 laporan pelanggaran masuk.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan pelanggaran Pilkada yang masuk bervariatif seperti spanduk hingga ujaran kebencian.

Yadi menjelaskan, 24 laporan tersebut telah terselesaikan, tanpa ditemukan pelanggaran politik, karena bukti-bukti laporan yang dilakukan oleh masyarakat tidak memenuhi unsur yang dibutuhkan.

Baca Juga: Kejaksaan RI Proses 94 Pelanggaran Pilkada 2020, Salah Satunya Banten  

Baca Juga: Ratu Tatu Menang Pilkada Versi Quick Count, Samatu Minta Intensif Guru Ngaji Terus Bergulir

"Misalkan kurangnya sanksi, dan tidak lengkapnya alat bukti yang dilaporkan. Sehingga dinyatakan tak ada pelanggaran politik," ungkap Yadi, Selasa 15 Desember 2020.

Sedangkan saat ditanya pelanggaran yang terindikasi hukum, Yadi mengakui, tidak ada laporan hingga menyangkut kepastian hukum, karena secara material tak ditemukan politik uang.

"Kalau berbicara pelanggaran yang menyangkut unsur pidana atau kepastian hukum, tidak ada pada Pilkada Kabupaten Serang. Berdasarkan laporan dari jajaran Gakkumdu, yang melibatkan pihak kepolisian," jelasnya.

Baca Juga: Pilkada 2020 Selesai Dilaksanakan, KPK Ingatkan Ini ke Calon Terpilih 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x