Kejaksaan RI Proses 94 Pelanggaran Pilkada 2020, Salah Satunya Banten 

- 11 Desember 2020, 16:23 WIB
Ilustrasi - kejaksaan tinggi.
Ilustrasi - kejaksaan tinggi. /ANTARA/Ardika/am./

SERANG NEWS - Kejaksaan RI telah memproses 94 perkara pelanggaran pemilu yang terjadi pada Pilkada 2020, salah satunya di Provinsi Banten. 

Dari total 94 kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada di urutan teratas dengan menangani 12 kasus pelanggaran pilkada.

Kejati Maluku Utara dengan delapan kasus. Diantaranya kasus di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. 

Anggota DPR RI Achmad Hatari yang sedang reses dilaporkan karena menghadirkan wakil paslon nomor urut 1, kemudian foto bersama dengan gestur satu jari.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law, Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI 

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Shopee Hadirkan Stray Kids dan GOT7 dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Kejati lain yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada ialah Maluku (6), Jawa Barat (5), Papua (5), Lampung (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (4), Gorontalo (4), Sulawesi Utara (4), Jawa Tengah (3), Sulawesi Barat (3), NTB (3), Jawa Timur (2), Sumatera Barat (2), Kalimantan Utara (2), dan Sulawesi Tenggara (2).

Sedangkan Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing satu kasus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak, mengatakan pelanggaran tersebut kini ditangani oleh 26 Kejaksaaan Tinggi. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x