Kejaksaan RI Proses 94 Pelanggaran Pilkada 2020, Salah Satunya Banten 

- 11 Desember 2020, 16:23 WIB
Ilustrasi - kejaksaan tinggi.
Ilustrasi - kejaksaan tinggi. /ANTARA/Ardika/am./

Dalam kesempatan itu, Leonard mengatakan kasus yang ditemukan beragam. 

Baca Juga: Cara Cek BLT BSU Guru Honorer dan PTK Non PNS di info.gtk.kemdikbud.go.id

"Contohnya di Kabupaten Pangkep, di mana ASN diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud," kata Leonard.

Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani tujuh laporan, diantaranya adanya video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp. 

Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu paslon bupati/wakil bupati nomor urut 2.

Pelanggaran tersebut juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan enam perkara.

Baca Juga: Dinsos Banten Sebut Keluarga Miskin di Banten Capai 639.957 KK

"Contohnya Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sembari mengenakan kaos paslon nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye," tutur Leonard.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.

"Artinya jajaran Kejaksaan dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon," kata Sunarta dikutip Serangnews.com dari Antara. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah